PERATURAN KOST “WISMA ZAHIROH” UMS SOLO
(Update 24 Oktober 2019)
Jika ingin pesan kamar dahulu, silakan klik disini.
(Update 24 Oktober 2019)
Aturan Umum :
a.
Sebelum menyewa/memesan Anda harus menyetujui aturan
kost Wisma Zahiroh. Jika merasa tidak mampu mematuhi aturan di kost Zahiroh,
lebih baik Anda mencari kost lain daripada nanti timbul konflik.
b.
Kost tahunan dimulai 01 Agustus dan berakhir pada 31
Juli pada tahun selanjutnya, sedang kost bulanan dimulai tgl 1 pada bulan
tersebut. Untuk kost Bulanan jika mulainya masuk bukan tgl 1 maka hitungan 1
bulan di hitung 30 hari kecuali bulan Pebruari (1 bulan di hitung 28/29 Hari), untuk kost
Mingguan, 1 pekan = 7 hari
c.
Penghitungan hari dimulai saat mulai masuk kost
meskipun mulai masuk kost pada sore/malam hari, maka ketika jam 12 malam
harinya (00:00) sudah terhitung 1 hari dan sewa berakhir pada hari ke 7 (kost
Mingguan) / hari ke 30 (akhir bulan untuk kost Bulanan) jam 12 malam (00:00)
dan kamar sudah kosong esok harinya maksimal jam 06.00.
d.
Kost akan dikelola dengan basis agama agar tercipta
kekompakan, ketertiban & kerukunan. Karena itu maka Kost Wisma Zahiroh
tidak cocok untuk :
- Yang mencari
kost bebas aturan & pergaulan bebas (apalagi yang sudah punya/sedang
pacaran)
- Menganggap
Agama/Ibadah urusan pribadi (tidak mau/tidak suka diingatkan, dinasehati dalam
sholat berjamaah terutama subuh, pengajian/kultum & tadarus Qur’an)
- Tidak suka
aktivitas harian dipantau terutama masalah sholat, akhlak & teman
pergaulannya
- Individualis,
egois & susah untuk diatur untuk kepentingan bersama
- Hanya fokus
pada kuliah saja, tidak penting masalah agama & sosial pertemanan
e.
Untuk kenyamanan bersama, penyewa dibatasi hanya
Mahasiswi & Muslimah usia 15-35
Tahun
f.
Untuk menjaga kekeluargaan dan kebersamaan tiap subuh
yang ada di kost akan dibangunkan untuk sholat Subuh berjamaah di Ruang Bersama dilanjutkan kultum/Tadarus Al-Qur’an
g.
Setiap penyewa wajib menyerahkan foto copy KTP atau
identitas diri yang sah serta bersedia di foto close up
untuk pendataan & biodata
h.
Kost secara umum dibuka jam 5
pagi & ditutup jam 21.30. Jika keluar/masuk lebih dari
jam tersebut, WAJIB memberi tahu dengan menulis di papan yang disediakan atau minimal
sms/wa pengelola kost demi keamanan & kenyamanan bersama,
meskipun nanti para penyewa kost diberi dupilkat kunci gerbang sendiri. (jaga
jangan sampai kunci gerbang hilang)
i.
Diatas jam 22.00 adalah jam istirahat & belajar,
demi menjaga ketenangan dilarang beraktifitas berlebihan yang mengganggu / membuat
gaduh yang lain.
j.
Pengelola berhak membuka kamar kost bila ada keperluan
darurat / perbaikan & berhak mengecek kamar kost untuk memeriksa
kondisi kamar kost
k.
Seluruh penyewa kost wajib menjaga fasilitas
yang ada di dalam dan luar kamar kost yang sudah
disediakan. Jika ada kerusakan/kehilangan fasilitas & barang
inventaris kost karena kelalain/kesalahan penyewa kost, maka penyewa kost
bersedia bertanggungjawab dan mengganti sesuai kesepakatan.
l.
Bagi yang menemukan kondisi kamar/fasilitas umum yang
rusak, bocor, tidak berfungsi, dan keganjilan lainnya, segera memberitahu
pengelola kost
m. Para penyewa
DILARANG KERAS melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Menyewakan
kembali kamar yang disewa tanpa sepengetahuan pengelola kost
- Membawa,
menjual, memakai, menyimpan, mendistribusikan & mengkonsumsi segala jenis
narkoba, obat terlarang dan minuman keras.
- Menyimpan,
menimbun & merakit bahan peledak/berbahaya lainnya.
- Menghidupkan
televisi, radio, musik, dsb dengan suara keras, atau membuat gaduh yang
mengganggu lingkungan/tetangga terutama pada malam hari.
- Berbuat asusila
& melanggar norma yang berlaku di agama & masyarakat.
n.
Segala bentuk kehilangan di area kost yang disebabkan
atas kelalaian/ kecerobohan pribadi, bukan merupakan tanggung jawab pengelola
kost.
o.
Bagi penyewa yang melanggar Tata Tertib atau ketentuan
yang berlaku di Wisma Zahiroh dapat dikeluarkan jika mengabaikan
teguran/peringatan sebelumnya dan uang sewa yang telah dibayarkan akan
dikembalikan sesuai dengan aturan pembayaran & pembatalan
p.
Denda-denda yang bersifat pelanggaran administratif akan
masuk kas kost yang dikelola Bendahara penyewa kost untuk keperluan Bersama
a.
Harga yang tertera berlaku untuk
1 kamar 1 penghuni (tambahan orang dalam 1 kamar akan dikenakan biaya tambahan,
kecuali kamar yang ada keterangan ketentuan khusus)
b.
Pembayaran & Pelunasan uang sewa kamar kost untuk
:
- DP untuk kost Tahunan booking/pesan kamar minimal seharga sewa untuk 1
bulan (tergantung kamar yang dipilih), untuk bulanan minimal DP 10%-50% dari
harga sewa, untuk pekanan minimal 50-75% dari harga sewa
- Kost 1 tahun
dapat diangsur dengan angsuran pada bulan pertama minimal 25% dari harga sewa,
angsuran selanjutnya terserah dan harus lunas pada bulan ke-5
- Kost bulanan
harus lunas maksimal 10 hari setelah menempati kamar kost.
- Penghentian
& perpanjangan sewa kost, WAJIB memberi tahu pengelola minimal 7 hari (untuk
kost bulanan) dan 1 bulan (kost tahunan) sebelum
kontrak sewa berakhir, jika tidak memberitahu, dianggap memperpanjang sewa lagi
- Keterlambatan pembayaran uang sewa kost yang tanpa
memberi tahu alasan/keterangan kepada pengelola hingga batas waktu pelunasan
akan dikenakan denda tiap 15 hari (utk kost bulanan) atau tiap bulan (kost
tahunan) sebesar 5% dari kekurangan dengan minimal denda Rp
5.000 (kost bulanan) & Rp. 25.000 (kost tahunan)
c.
Menyerahkan uang jaminan kost baik yang sewa harian,
bulanan ataupun sewa tahunan. Uang jaminan kost akan dikembalikan saat kontrak
sewa selesai dan setelah penyewa menyerahkan kunci kost, tidak ada kerusakan
& kehilangan perabot di dalam dan luar kamar serta telah membayar lunas
semua tagihan.
d.
Untuk kost bulanan, sewa kost minimal sewa 1 bulan
& dimulai tanggal 1 dan kontrak sewa selesai pada akhir bulan. Jika masuk
kost bukan pada awal bulan maka akan dihitung secara proporsional harian hingga
akhir bulan berikutnya. Hitungan 1 Bulan bagi yang masuk kost bukan pada awal
bulan adalah 30 Hari kecuali Bulan Pebruari (28/29 hari).
Misal : harga sewa kamar 1.000.000/bulan & masuk
kost tanggal 16 Juni maka dihitung sewa kost 1,5 bulan dengan sewa berakhir pada
31 JULI dengan harga sewa 1.500.000 (sewa 15 hari bulan Juni = 500.000 + sewa
bulan Juli = 1.000.000). Untuk perpanjangan bulan selanjutnya 1.000.000/bulan.
e.
Pembayaran uang sewa kost dilakukan sebelum tanggal 15
setiap bulannya.
f.
Harga sewa kamar berlaku untuk 1 (satu) orang/kamar
(kecuali kamar tertentu) & untuk Kost Tahunan belum termasuk
biaya penggunaan listrik pada kamar masing-masing. Tiap kamar dipasang meteran
listrik tersendiri. Listrik dibayar sebelum tanggal 20 tiap bulannya, terlambat
membayar listrik maka terkena denda 10%. Harga listrik kamar untuk tiap 1 kwh
(1.000 watt/jam) saat ini di kenakan Rp 1.750/kwh
g.
Pembatalan sepihak dari penyewa / keluar sebelum sewa
berakhir (Hanya berlaku untuk kost Tahunan dan Bulanan) :
- Biaya DP
booking kamar untuk kost bulanan & mingguan tidak bisa dikembalikan kecuali
ada kesepakatan sebelumnya
- Jika belum
masuk masa sewa maka semua biaya sewa yang sudah dibayarkan akan dikembalikan
semuanya dikurangi biaya kerugian booking kamar atau akan dikembalikan 100%
jika ada pengganti yang meyewa kamar tersebut.
- Restitusi/ganti
rugi hanya berlaku untuk sewa kost Tahunan dan Bulanan, untuk kost Mingguan tidak
ada Restitusi kecuali ada kesepakatan sebelumnya
- Jika Penyewa
(Kost Tahunan/ Bulanan) keluar sendiri atau tidak meneruskan kost karena tidak
bisa mentaati peraturan yang berlaku sebelum berakhir masa sewa, maka biaya
kost Tahunan dikonversi menjadi tarif kost per bulan, Untuk kost bulanan maka
dikonversi menjadi biaya kost mingguan. Tarif sewa yang di konversi adalah
tarif sewa terbaru (saat penghuni keluar, bukan tarif sewa saat penghuni masuk)
Aturan Parkir :
a.
Penyewa kost yang membawa motor WAJIB mendaftarkan
jenis motor & nomer polisi motor yang dibawa ke pengelola untuk keamanan
& prioritas tempat parkir
b.
Setiap keluar-masuk kost, gerbang WAJIB ditutup &
dikunci kembali, lalai dalam hal ini sanksi berat karena dapat merugikan
seluruh penghuni kost (Pencurian)
c.
Matikan mesin motor ketika masuk
area dalam kost karena ruangan parkir kost tertutup
jadi polusi udara dan suara yang mengganggu penghuni kost
d.
JANGAN dikunci stang/kunci ban di kost, agar mudah
ditata/dipindah-pindah.
e.
Motor yang ingin dikunci stang/kunci ban HARUS parkir
di pojok ujung depan
f.
JANGAN menaruh helm diatas motor, mengganggu saat
memindahkan motor
g.
Motor diparkir sesuai tempat yang telah
disediakan dan wajib manata rapi kembali ketika mengeluarkan motor
h.
Parkir sembarangan/tidak taat aturan, akan terkena
sanksi ban digembos.
i.
Jika motor di tinggal di kost lebih dari 1 pekan
(misal Mudik) kunci motor dititipkan ke Pengelola kost untuk keamanan &
mudah dipindahkan
j.
JANGAN parkir motor di luar kost meski hanya sebentar
karena rawan pencurian.
k.
Motor yang bukan milik penghuni kost yang titip parkir
motor lebih dari 2 hari kena biaya 2.000/hari jika sudah ijin & 5.000/hari
jika tidak ijin sebelumnya dan dibebankan pada penyewa kost yang menitipkan
Aturan Kamar :
a.
Kebersihan di dalam kamar merupakan tanggung jawab
penyewa kost.
b.
Jika meninggalkan kamar lebih dari 3 hari,
harap memberitahu pengelola
c.
DILARANG KERAS membuat perubahan kamar termasuk
memindah posisi perabot kamar, memodifikasi perabot kamar/instalasi listrik,
menempel poster, stiker, tempel foto dll (terutama pakai ISOLASI BOLAK
BALIK) menutup ventilasi, memaku, mencoret-coret tembok / perabot
kamar. Sangsi berat jika melanggar poin ini.
d.
Jika ingin menempel foto/daftar dll di papan tempel
Jendela yang disediakan & hanya boleh memakai isolasi transparan/lakban
(Dilarang pakai LEM & ISOLASI BOLAK-BALIK)
e.
Jika terpaksa ingin memaku HARUS ijin & dilakukan
oleh pengelola.
f.
Bisa membawa elektronik apapun tapi daya tiap kamar
dibatasi 2-4 Ampere/440 - 880VA
g.
Matikan listrik dalam kamar bila tidak digunakan.
Kejadian karena kelalaian, misalnya kebakaran dan lain-lain adalah tanggung
jawab penyewa kamar.
h.
Dilarang membawa binatang peliharaan apapun, misal :
ikan, kucing, anjing, hamster, dll
i.
Dilarang menyalakan obat nyamuk bakar & lilin di
dalam kamar (BAHAYA KEBAKARAN), selalu siapkan lampu emergency & lotion
anti nyamuk
j.
Dilarang menaruh barang2 di depan
kamar termasuk bak sampah/rak sandal.
k.
Wajib mengganti jika terjadi kerusakan perabot/alat
miik kost karena kelalaian/kesalahan penyewa kamar
l.
Lampu kamar/kamar mandi yang mati hanya akan diganti
pengelola kost maksimal 1x dalam 1 tahun, lebih dari itu tanggungjawab penyewa
kost
Aturan Kamar
Mandi :
a.
Wajib melepas alas kaki ketika ke toilet, kecuali alas
kaki khusus untuk toilet.
b.
Dilarang memasukkan kertas, kain, tissu, plastik,
pembalut atau benda lain yang tidak seharusnya dimasukkan kedalam saluran kamar
mandi dan lubang kloset
c.
Kebersihan di dalam kamar mandi merupakan tanggung
jawab penyewa kost. Jika tidak bisa membersihkan, dapat menghubungi pengelola
kost untuk dibersihkan, cukup mengganti / sediakan harpic untuk membersihkan
kerak
d.
Dilarang mencuci baju di kamar mandi
luar kamar, tempat mencuci sudah disediakan tersendiri.
e.
Jika air menggenang/sulit mengalir hubungi pengelola,
JANGAN membuka saringan saluran pembuangan air (sampah akan masuk dan menyumbat
aliran)
f.
Bagi rambut sering rontok sering-seringlah
membersihkan/mengambil sisa rambut rontok yang jatuh dengan sikat, jangan
disiram/dihanyutkan (membuat mampet saluran buang air)
Aturan Dapur :
a.
Wajib melepas alas kaki ketika ke dapur, kecuali alas
kaki khusus untuk dapur
b.
Selesai memakai dapur/kompor HARUS dirapikan &
dibersihkan seperti semula
c.
Ketika memasak, MATIKAN kompor jika ditinggal meski
sesaat karena sering sekali kelupaan, misal masak air ditinggal sholat/nonton
tv hingga ketiduran. Peringatan keras jika lalai dalam hal ini (membahayakan
semua penghuni kost)
d.
DILARANG meninggalkan piring/perabot kotor, selesai
pakai langsung cuci. Piring/ perabot kotor yang tidak dicuci lebih dari 2 hari
di dapur, akan disita pengelola & kena denda.
e.
DILARANG membuang/menghanyutkan sisa makanan di
Wastafel (membuat mampet). Saring/buang dulu makanan/nasi ketika mencuci agar
tidak ikut hanyut
f.
DILARANG membuang air/cairan/sisa minuman di tempat
sampah. Kosongkan dulu sisa cairan baru dibuang bungkus/botol minuman itu di
bak sampah
g.
Jangan menaruh minuman/makanan panas di dalam
Kulkas/Freezer
h.
DILARANG menaruh makanan/sesuatu yang berbau tajam di
Kulkas/freezer
i.
Tutup rapat kulkas terutama bagian freezer, tutup
freezer hingga terdengar 'klik’.
j.
Makanan/kue/buah lebih dari 7 hari/basi di kulkas akan
dikeluarkan/dibuang.
k.
1-2 minggu sekali Kulkas akan di defrost/dimatikan
untuk mencairkan bunga es.
l.
Kulkas hanya untuk menyimpan makanan dan minuman,
bukan untuk yang lain
Aturan Cuci,
Jemur & Setrika :
a.
Aturan untuk pemakaian mesin cuci diatur tersendiri
sesuai aturan pemakaian.
b.
Lepas alas kaki ketika ke tempat cuci, kecuali alas
kaki khusus tempat cuci
c.
Tidak boleh merendam/menaruh pakaian di tempat cuci
lebih dari 2 hari.
d.
Ember untuk mencuci kost harus dikembalikan ke tempat
semula.
e.
Jemur pakaian pada tempat jemuran, dilarang membuat
tempat jemur sendiri.
f.
Tempat jemur lantai 2 depan hanya untuk pakaian yang
tidak menetes/kering, untuk jemur pakaian yang basah & meneteskan banyak air
dijemur di lantai 3 belakang
g.
Jemur pakaian menggunakan hanger baju & dijepit
agar tidak mudah jatuh/lepas.
h.
Ambil pakaian yang sudah kering. Jika pakaian sudah
kering & lebih dari 3 hari akan & boleh disingkirkan pengelola/yang
lain dari tempat jemuran, karena memenuhi tempat jemur
i.
Dilarang menseterika di fasilitas bersama (luar kamar)
pada peak time jam 18.00-21.00, pada jam tersebut jika ingin mensetrika maka di
kamar masing-masing untuk menghindari trip/lonjakan arus listrik yang
mengakibatkan padam listrik
j.
Hindari mensetrika sedikit-sedikit pakaian, karena
lebih boros listrik
k.
Cabut kabel setrika jika ditinggal meski sesaat,
karena sering sekali kelupaan
l.
Dilarang memindah/mengambil setrika dan meja alasnya
dibawa ke dalam kamar kost
Aturan Tamu /
Bertamu :
a.
Dilarang mengajak tamu putra (termasuk keluarga baik
ayah, kakak, dsb) masuk ke dalam kost & kamar kost, jika ada perlu sekali
harus dengan pemberitahuan & ijin dari pengelola kost
b.
Demi kenyamanan & menghindari fitnah, tamu putra
(meskipun dari keluarga) tidak boleh menginap di dalam kamar kost karena
penyewa kost semuanya putri
c.
Semua aturan kost juga berlaku bagi tamu kost, termasuk kegiatan kost wajib diikuti juga oleh
Tamu yang menginap & segala bentuk kesalahan tingkah
laku/kerusakan/kehilangan disebabkan tamu tersebut menjadi tanggungjawab
penyewa kamar yang memasukkan tamu tersebut.
d.
DILARANG MEROKOK di area dalam kost, merokok silakan
di luar gerbang kost
e.
Tamu kost (selain penyewa kost yang
terdaftar) baik keluarga atau teman WAJIB menulis di buku tamu yang disediakan, kecuali bertamu hanya sebentar saja (kurang dari 10 menit)
f.
Jika ada motor Tamu (baik teman
atau keluarga) yang parkir/dititip/ditinggal di dalam kost, maka WAJIB memberi
tahu di group WA dengan di foto motor tersebut juga foto pemiliknya. Jika ada
motor asing yang tidak dilaporkan, maka akan di gembos bannya, jika di kunci
stang maka akan diambil pentil bannya.
g.
Motor Tamu yang titip parkir motor lebih dari 2 hari
kena biaya 2.000/hari atau 10.000/pekan atau
25.000/bulan jika sudah ijin & jika tidak ijin sebelumnya maka kena biaya 2,5x lipat dan dibebankan
pada penyewa kost yang menitipkan
h.
Bertamu durasi lebih dari 15
menit baik siang atau malam hari, WAJIB mengirimkan foto KTP/identitas
lain/Foto wajah di kirim ke group WA kost supaya penghuni yang lain mengetahui
untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
i.
Tamu pada malam hari dibatasi
maksimal jam 21.30, lebih dari itu wajib lapor/memberi tahu
j.
Hanya tamu putri yang boleh menginap di Wisma Zahiroh & WAJIB memberi tahu Pengelola kost,
menyerahkan/foto KTP serta mengisi daftar tamu yang menginap
k.
Gratis menginap untuk tamu putri selain Mahram (teman, kerabat, kenalan, sepupu
dll) maksimal 1 malam/24 jam saja & bagi tamu keluarga (ada hubungan
mahram) boleh hingga 3-7 hari (tergantung situasi & kondisi kost). Lebih dari itu, kena biaya 15.000/malam
l.
Bagi yang menyembunyikan tamu yang menginap/tidak ijin sebelumnya termasuk
pelanggaran berat, kena teguran keras & denda 2x lipat
dari tarif yang berlaku.
Untuk hal-hal yang sering ditanyakan bisa klik FAQ
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan dan perkembangan situasi & kondisi / dapat menghubungi langsung Pengelola Kost dengan no 085-7273-8558-0
Jika ingin pesan kamar dahulu, silakan klik disini.
kost apa asrama ? :D
BalasHapusbuset banyak banget larangan nya.. kami aja di kost putri gak sebanyak itu. kami semua faham etika tanpa harus di jabarkan sebanyak itu. masing masing punya kesadaran sendiri. terutama untuk sholat
BalasHapusKomentar ga berani pakai nama, kami sbg ortu malah senang dengan adanya Wisma Zahiroh, kalau mau kost bebas, banyak... yang kami cari malah seperti ini, jarang ada
HapusSetuju banget , karna saya juga mengelola kosan putri, karna gak semua orang ngerti adab sopan santun dan cara bagaimana bersikap
HapusWkwk lagi nyariin temen kost, tapi baca blog ini pusing sndiri jadinya. Aturannya kaya asrama anak2 SMP. Salut buat penghuni kost ini, kalau tahan smpe bertahun2.
BalasHapusAlhamdulillah, orang tua tenang & malah senang
Hapuskalau mau kost bebas silakan cari tempat lainnya banyak sekali...
Setuju sekali dg aturan/tatatertipnya.
BalasHapusKamar 9membawa orang tua yang paling banyak pakaian kamar 9 tolong sekali lagi kamar 9 jangan selamanya orang tua menginapa
BalasHapusMaksudnya kamar 9 yang mana ya... Kalau pun ada ortu/Tamu yg menginap pasti di ketahui karena di pintu keluar masuk ada CCTV
HapusBanyak banget aturannya, tapi cocok siihh.. Jarang banget sekarang ada tempat kost yang peduli sama ibadah tiap penghuninya.. Salut siih..
BalasHapus